Selain itu disampaiknnya, untuk RT baru yang telah dilantik untuk di Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 saat ini masih proses dalam pengumpulan laporan bulanan.
“Penyerahan laporan bulanan sudah diajukan tentu lebih cepat, untuk di Lubuk LInggau Timur 1 sudah bisa mengumpulkan laporan dari tanggal 29 setiap Bulan,” ungkapnya
Jika diluar dari tanggal tersebut ditegaskannya, tentu insentif juga akan mundur.
“Lebih cepat lebih baik untuk mengumpulkan laporan bulanan, karena pengajuan ke BPKAD bisa lebih cepat,” ungkapnya.






