“Lebih rendah dibandingkan di Himbara, hanya 4 Persen. Ya sangat terbantu, mudah-mudahan segera bisa dicairkan pinjaman,” harapnya.
Dari laman LPDB Koperasi Kementerian Koperasi, kriteria koperasi penerima dana pinjaman ini diantaranya berbadan hukum Koperasi.
Memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi. Status kantor yang jelas dan memiliki usah produktif. Jika koperasi mengajukan top up, status pengembalian harus lancar.





