Dari hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik menemukan satu titik sumur minyak yang diduga digunakan untuk aktivitas pengeboran tanpa izin.
Selain itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan bakar minyak hasil eksploitasi, satu unit sepeda motor yang terbakar, seperangkat pipa rig pengeboran, satu unit generator set (genset) dalam kondisi terbakar, serta berbagai peralatan pendukung lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal.
Dilansir dari rilis resmi Polda Sumsel, saat ini Satreskrim Polres Muratara masih melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran, melengkapi alat bukti, serta mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas pengeboran minyak tanpa izin tersebut.
Proses penyidikan juga dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait sebagai bagian dari penegakan hukum di sektor minyak dan gas bumi.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa jajarannya bergerak cepat begitu menerima laporan masyarakat mengenai insiden tersebut.







