KORANLIPOS.COM-Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa yang melibatkan oknum guru PPPK SDN 8 Linggau inisial RP di Kota Lubuk Linggau dan ramai diperbincangkan di media sosial memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat.
Ada yang menilai tindakan guru merupakan bentuk penegakan disiplin, sementara sebagian lainnya menganggap hukuman fisik tidak lagi layak diterapkan dalam dunia pendidikan.
Menanggapi persoalan tersebut, pengamat pendidikan Dr. Rusmana Dewi, M.Pd. mengatakan setiap pihak perlu melihat persoalan secara utuh sebelum memberikan penilaian.
Menurutnya, tujuan guru pada dasarnya adalah mendidik siswa agar lebih disiplin dan bertanggung jawab, bukan menyakiti.






