Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan : Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan

oleh -35 Dilihat
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan.

KORANLIPOS.COM-Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan ingatkan warga agar jangan membakar sampah dan membuang puntung rokok sembarangan.

Pasalnya, di musim kemarau saat ini hal tersebut dapat menyebabkan kebakaran.

Seperti 24 Agustus 2026, kata Kapolres, terjadi kebakaran lahan kosong di kawasan TPU Keramat Tanjung, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Lahan yang terbakar diperkirakan seluas 2.500 meter persegi dan diduga disebabkan adanya puntung rokok yang dibuang sembarangan sehingga menyambar rumput kering.

BACA JUGA: Polres Musi Rawas Gelar Shalat Istigasah, Mohon Hujan dan Keselamatan Personel Hadapi Karhutla

Beruntung Personel Polri, Bhabinkamtibmas dan petugas Damkar berhasil memadamkan api dan melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada titik api yang kembali muncul.

“Karena sudah masuk musim kemarau cuaca elnino sudah masuk, kami imbau agar warga tidak membakar sampah di sekitar rumah karena dapat menyebabkan kebakaran. Bila menyebabkan kebakaran lahan, maka bisa dipidana,” tegas Kapolres.

Warga jelasnya, bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda Rp 10 miliar.

“Untuk itu sekali lagi jangan bakar sampah dan membuanh puntung rokok sembarangan,” pesannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.