KORANLIPOS.COM-Naas dialami seorang pelajar di Kota Lubuk Linggau. Setelah menjual Handphonenya, malah jadi korban pemerasan.
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Kurniawan Azwar mengungkapkan, korban seorang pelajar, WA (17) warga Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Sementara tersangka, RS (25) warga RT3, Kelurahan Cereme Tab, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II dan RFR (24) warga RT4, Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
AKP Kurniawan menjelaskan, aksi pemerasan dini berawal dari Rabu 30 Oktober 2026 korban menjual Handphone kepada tersangka.
BACA JUGA : Kebijakan Tinggal Kelas Bakal Diterapkan 2027, Disdik Lubuk Linggau Tunggu Arahan BPMP
Kemudian 3 Oktober 2026, tersangka mengirim pesan Via whatsapp lalu menelepon Korban memberi tahu kalau mereka mendapati adanya Video dan Foto Porno di Handphone korban.
“Tersangka meminta korban memberikan uang Rp 2 juta, jika tidak mereka mengancam korban akan menyebarkan video dan foto tersebut. Karena korban takut Video dan Foto Pornonya disebarkan lalu korban dan tersangka melakukan tawar menawar kesepakatan,” jelas Kurniawan.
Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 17.38 Wib korban dan tersangka sepakat bertemu di Parkiran JM Swalayan.
Disana korban memberikan uang senilai Rp. 500 ribu.






