Dua hari kemudian tersangka kembali meminta uang sebesar Rp. 500.000, namun korban belum menyanggupnya.
“Korban pun mengalami trauma dan mengalami kerugian uang senilai Rp. 500.000 ribu. Orang tuanya pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuk Linggau,” ungkap Kurniawan.
Setelah menerima Laporan, Tim Macan Linggau melakukan penyelidikan, hingga Senin 12 Oktober 2026.
Sekitar Pukul 17.30 Wib Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di JM Swalayan di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
“Saat ditangkap, tersangka sedang melakukan pemerasan yang ke dua terhadap korban. Kemudian dari hasil pengembangan diamankan juga tersangka lainnya di Jalan Keramat Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I. Setelah dilakukan introgasi keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan pemerasan ke korban,” tegasnya.





