Inspektorat Temukan Dugaan Maladministrasi di Disdik Lubuk Linggau, Begini Tindak Lanjutnya

oleh -6 Dilihat
Maladministrasi. (Foto Ilustrasi).

KORANLIPOS.COM-Inspektorat Kota Lubuk Linggau sudah merampungkan proses pemeriksaan terhadap 3 ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang dijemput pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, dan dilimpahkan ke Inspektorat.

Inspektur Kota Lubuk Linggau, Erwin Armeidi menyebut, sebelumnya tiga pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuk Linggau ini, A, V dan F sebelumnya sudah dibebastugaskan. Ketiganya diketahui merupakan Kabid, Kasi dan Staf di Disdikbud Kota Lubuk Linggau.

“Ini limpahan dari Kejari Lubuk Linggau karena tidak ditemukan tindak pidana, namun mal administrasi. Makanya sudah kita tindaklanjuti dan semua pihak sudah kita periksa, mulai dari Kepsek SD dan SMP, Sekretaris Disdikbud, pihak Bank hingga ketiga ASN yang diamankan. Hasilnya kami tuangkan dalam rekomendasi dan sudah kami serahkan ke Disdik,” jelas Erwin.

Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan mereka Mal Adminsitrasi yang mereka temukan diantaranya, adanya surat dari Disdik ke Bank agar mensyaratkan ke pihak sekolah, harus adanya rekomendasi dari Disdik bagi sekolah yang ingin mencairkan dana BOS.

BACA JUGA : ISPU Musi Rawas Kategori Sedang, Disdik Kembalikan Pembelajaran ke Normal

Padahal itu tidak diatur artinya menyalahi.

Kedua ada surat dari Kabid di Disddikbud ke pihak Bank, yang dibenarkan oleh pihak bank.

Dasarnya tidak ada, itu juga menyalahi.

Dan didapati surat yang dikeluarkan oleh Kabid, ditandatangani sekretaris Disdik tanpa sepengetahuan Kepala Dinas. Ini juga menyalahi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.