“Selanjutnya, ternyata mereka selama ini bentuk tim manajemen BOS tingkat Kota membuat SK yang dikeluarkan oleh Dinas. SK ini tidak diinformasikan dan disampaikan ke OPD terkait. Seperti kami masuk dalam tim ini, tapi kami tidak diberitahu sama sekali,” jelasnya.
Kasi yang diamankan, F ternyata setelah diperiksa tugasnya diseksi lain. Artinya tegas Erwin, F melaksanakan tugas lain tanpa dasar penugasan.
BACA JUGA : Kronologi Penangkapan Dua Oknum Staf Disdik Banyuasin, Target Rp172 Juta dari 21 Kepala SD
“Boleh saja dia melaksanakan tugas ini, namun harus ada dasar penugasan. Ini juga menyalahi. Untuk itu Rekomendasi ini sudah kami serahkan ke Disdik untuk segera ditindaklanjuti dan diperbaiki, serta menetapkan sanksi. Karena untuk sanksi, diberikan oleh atasan langsung di OPD. Kalau ringan, mereka langsung kalau berat maka mereka harus membuat tim, melibatkan BKPSDM dan Inspektorat. Tinggal Disdik melihat dari PP Disiplin Pegawai, sanksi ringan atau berat yang diberikan,” tegasnya.
Rekomendasi ini tambah Erwin, juga sudah mereka laporkan ke BKN.





