Sementara Pemkot Lubuklinggau melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mengambil langkah menyikapi permasalahan yang tengah menjadi perhatian dan viral di masyarakat.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkot Lubuklinggau, H. Fahmi Zuhriansyah menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan berupa penonaktifan sementara terhadap seorang ketua masjid yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons pemerintah terhadap persoalan yang tengah menjadi perhatian masyarakat.
Penonaktifan sementara juga dimaksudkan untuk menjaga kondusivitas serta marwah lembaga keagamaan, sembari menunggu proses klarifikasi dan penanganan lebih lanjut.
BACA JUGA: Liburan Murah Cuma Rp3 Ribu, Ada Keindahan Pasir Putih dan Ancaman Penambangan Timah
Fahmi menegaskan, penonaktifan sementara tersebut bukan merupakan bentuk sanksi terhadap pihak yang bersangkutan.
Pemerintah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi proses klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menjaga privasi dan menghindari dampak yang lebih luas, identitas pihak yang bersangkutan maupun nama masjid tidak disebutkan dalam pemberitaan ini.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses penanganan kepada pihak yang berwenang.







