Meski demikian, ia menegaskan petugas parkir tetap dapat melakukan penarikan retribusi kapan saja.
“Larangan hanya berlaku bagi kendaraan besar seperti truk dan engkel yang membawa barang ke toko atau sebaliknya. Kendaraan tersebut hanya diperbolehkan parkir dan beroperasi di lokasi itu mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB,” ungkapnya.
BACA JUGA: KDMP Mangunharjo Musi Rawas Layani Penjualan LPG Subsidi, Kuota Dibatasi 60 Tabung Perbulan
Sementara itu Juang juga menyampaikan, untuk kendaraan besar dengan lebih dari roda empat yang sekadar melintas atau melakukan distribusi barang, aturan juga diberlakukan, mereka hanya boleh melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Kemarin plang yang rusah sudah dipasang kembali. Plang rusak dari salah seorang yang dekat dengan lokasi, akibat tertabrak bok mobil engkel dan rusak namun hingga akhirnya hilang,” jelasnya.







