Hilang Ditabrak, Dishub Lubuk Linggau Pasang Lagi Rambu Aturan Jam Parkir Truk

oleh -16 Dilihat
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuk Linggau menindaklanjuti laporan masyarakat dengan memasang kembali plang rambu di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Rabu 5 Agustus 2026.

Meski demikian, ia menegaskan petugas parkir tetap dapat melakukan penarikan retribusi kapan saja.

“Larangan hanya berlaku bagi kendaraan besar seperti truk dan engkel yang membawa barang ke toko atau sebaliknya. Kendaraan tersebut hanya diperbolehkan parkir dan beroperasi di lokasi itu mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB,” ungkapnya.

BACA JUGA: KDMP Mangunharjo Musi Rawas Layani Penjualan LPG Subsidi, Kuota Dibatasi 60 Tabung Perbulan

Sementara itu Juang juga menyampaikan, untuk kendaraan besar dengan lebih dari roda empat yang sekadar melintas atau melakukan distribusi barang, aturan juga diberlakukan, mereka hanya boleh melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“Kemarin plang yang rusah sudah dipasang kembali. Plang rusak dari salah seorang yang dekat dengan lokasi, akibat tertabrak bok mobil engkel dan rusak namun hingga akhirnya hilang,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.