“TBS yang dikirim harus memenuhi ketentuan dan standar kualitas yang berlaku. TBS tidak boleh berupa buah mentah, abnormal, brondolan busuk, bercampur sampah, hasil curian, maupun berasal dari kawasan hutan lindung,” tegasnya.
Ketentuan tersebut diberlakukan untuk memastikan TBS yang diterima perusahaan memiliki kualitas yang baik serta berasal dari sumber yang sesuai dengan ketentuan.
Dengan adanya pembaruan harga ini, petani sawit di Kabupaten Musi Rawas diharapkan dapat mengetahui perkembangan harga TBS di masing-masing perusahaan sebelum melakukan penjualan hasil panen.
Harga TBS tersebut merupakan data perusahaan terkait melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas dan dapat mengalami perubahan mengikuti pembaruan harga dari masing-masing perusahaan.
Berikut daftar harga TBS di sejumlah perusahaan di Kabupaten Musi Rawas per 26 Agustus 2026:
1. PT Lonsum Rp3.299/kg
2. PT SPA 1 Rp3.460/kg, naik Rp50/kg
3. PT SPA 2 Rp3.430/kg, naik Rp30/kg
4. PT SAS Rp3.480/kg untuk buah besar dan Rp3.250/kg untuk buah kecil
5. PT PHML: Rp3.450/kg untuk penerimaan TBS luar berdasarkan kriteria PT PHML
6. PT Evans Rp3.110/kg
7. PT KIS Rp3.310/kg
8. PT Ensem Sawita Rp3.350/kg
9. PT BSC Rp3.050/kg
10. PT PPA: Rp3.280/kg.







