KORANLIPOS.COM-Pembayaran insentif bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) sudah dipastikan oleh Pemkot Lubuk Linggau.
Pemkot memastikan, Insentif Juli dan Agustus 2026 akan segera dicairkan tanpa ada perbedaan antara Ketua RT incumbent maupun yang baru dilantik.
Camat Lubuk Linggau Timur I, Heru Prayuda, menyampaikan Pemkot telah mengalokasikan anggaran insentif Ketua RT hingga akhir tahun.
“Maka seluruh Ketua RT yang telah dilantik serentak oleh Wali Kota Lubuk Linggau berhak menerima insentif bulanan. Tidak ada istilah Ketua RT incumbent yang harus dibayar lebih dulu. Semua Ketua RT akan menerima insentif sesuai masa tugasnya,” jelas Heru Prayuda, kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 10 Agustus 2026.
BACA JUGA : Ketua RT di Lubuk LInggau Wajib Lapor, Melanggar Tertunda Insentif yang Cair Tiap Bulan
Ia menambahkan, Ketua RT yang menjabat kembali setelah periode sebelumnya sudah menerima insentif terakhir pada Juni 2026, yang dibayarkan pada Juli.
Sementara itu ditekankannya, Ketua RT hasil pelantikan serentak pada Juli 2026 akan menerima insentif pertama pada Agustus.
“Pembayaran dilakukan setiap bulan, tidak ada pengecualian. Namun, Ketua RT wajib melaksanakan tugas dan kewajiban, termasuk menyampaikan laporan bulanan,” tegasnya.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh Ketua RT merasa tenang dan tidak perlu risau soal hak mereka. Insentif akan dibayarkan sesuai ketentuan,” tambahnya.





