Lurah Taba Jemekeh, Sangsri Purba juga menepis kekhawatiran sebagian Ketua RT mengenai kabar pembayaran insentif yang hanya diberikan kepada incumbent terlebih dahulu.
Menurutnya, hal tersebut tidak benar. Semua Ketua RT, baik lama maupun baru, akan mendapatkan hak yang sama. Apalagi sudah dilantik per Juli 2026 lalu.
“Selagi tugas dan kewajiban dilaksanakan, insentif tidak akan tertunda. Pemkot sudah menyiapkan anggaran hingga akhir tahun,” tegasnya.
Dengan kepastian ini, ia berharap para Ketua RT dapat fokus menjalankan tugas di lingkungan masing-masing.
BACA JUGA: Wali Kota Lubuk Linggau Upayakan SK Ketua RT Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank
“Dan perlu diingatkan, insentif merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran Ketua RT dalam menjaga ketertiban dan pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah,” tegasnya.
Kepastian anggaran insentif RT sebanyak Rp1,2 juta per Ketua RT yang berjumlah 528 orang sudah dipastikan tersedia hingga akhir tahun ini.
Kepastian itu sudah disampaikannnya langsung Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, dalam momen pelantikan Ketua RT beberapa waktu lalu.
Hal juga dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuk Linggau, H Emra Endi Kusuma, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Hendra Indrianto kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 29 Juli 2026.





