Gerebek Dua Titik Penyulingan Minyak Ilegal di Muba

oleh -22 Dilihat
Penggerebekan tempat penyulingan minyak mentah tanpa izin di Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba Selasa 28 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Foto: Dok. Polda Sumsel
Penggerebekan tempat penyulingan minyak mentah tanpa izin di Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba Selasa 28 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Foto: Dok. Polda Sumsel

Keduanya saat ini menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Babat Toman. Sementara itu, dua orang yang diduga sebagai pemilik lokasi, yakni PIR (47) dan HER, telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dari kedua lokasi tersebut, petugas mengamankan berbagai barang bukti berupa mesin penyedot minyak, mesin blower, tungku penyulingan berkapasitas 55 drum yang masih berisi sisa minyak mentah, tedmon berisi minyak hasil penyulingan, selang, drum, serta peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas illegal refinery.

Saat ini penyidik masih melakukan proses pendalaman terhadap perkara tersebut. Para pelaku diduga melanggar ketentuan pidana di bidang usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Minyak dan Gas Bumi.

Proses penyidikan terhadap kedua pekerja yang telah diamankan serta pengejaran terhadap dua orang berstatus DPO masih terus dilakukan.

Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha migas ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merugikan negara.

“Kami mengapresiasi kesigapan personel Polsek Babat Toman yang berhasil menindak dua lokasi illegal refinery sekaligus dalam satu kegiatan patroli. Terhadap pihak yang masih buron, kami akan terus melakukan pengejaran hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Ruri Prastowo.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan bahwa Polda Sumsel berkomitmen mendukung penuh seluruh jajaran dalam memberantas praktik usaha migas ilegal yang berdampak terhadap keselamatan masyarakat dan ketahanan energi nasional.

“Kami akan terus menindak setiap aktivitas usaha migas ilegal yang merugikan negara dan membahayakan lingkungan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat maupun memberikan tempat bagi praktik penyulingan minyak ilegal serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas serupa maupun keberadaan pihak yang saat ini berstatus DPO,” jelas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumsel menegaskan akan terus memperkuat patroli, penegakan hukum, dan sinergi dengan masyarakat dalam memberantas aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah menjaga ketahanan energi nasional, melindungi keselamatan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang legal, aman, dan berkelanjutan di Sumsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.