KORANLIPOS.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lubuklinggau kembali menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di Kota Lubuklinggau.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi juru parkir serta penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris tenaga kerja yang kepesertaannya telah didaftarkan melalui program Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 2 September 2026, bertempat di Ruang Cinema Hall Lantai 5 Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lubuklinggau, Verdika Agnesia Riefriani.
BACA JUGA : Wali Kota Lubuk Linggau Pastikan Tindak Lanjut soal Izin Edar Miras dari Gudang yang Sempat Viral
Dalam kegiatan tersebut, turut diserahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada dua ahli waris tenaga kerja yang telah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima pertama adalah ahli waris tenaga kerja atas nama Puji Rahayu, yang terdaftar sebagai tenaga kerja pada SPPG Dapur Sumber Sinar.
Kepada ahli waris Puji Rahayu diserahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42.000.000.
Sementara itu, penerima kedua adalah ahli waris tenaga kerja atas nama Arawis, yang terdaftar sebagai Non ASN Kecamatan Lubuklinggau Utara I dengan tugas sebagai marbot masjid.






