“Hari ini kita melihat langsung manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ketika seorang pekerja meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan mendapatkan santunan dan, dalam kondisi tertentu, anak-anaknya juga mendapatkan manfaat beasiswa. Ini tentu sangat membantu keluarga untuk tetap melanjutkan kehidupannya dan pendidikan anak-anaknya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lubuklinggau, Verdika Agnesia Riefriani, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Lubuklinggau yang terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. Penyerahan manfaat hari ini menunjukkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang nyata bagi pekerja maupun keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Verdika.
Verdika menambahkan, manfaat Jaminan Kematian diberikan sebagai bentuk perlindungan kepada keluarga ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
BACA JUGA : SK RT Bisa Jadi Jaminan Bank, Wali Kota Lubuk Linggau Masih Dikaji Pihak Bank
Selain santunan kematian, dalam kondisi yang memenuhi persyaratan, anak peserta juga dapat memperoleh manfaat beasiswa pendidikan.
“Untuk ahli waris Arawis, selain santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta, terdapat manfaat beasiswa pendidikan maksimal Rp150 juta untuk dua orang anak yang masih bersekolah. Harapannya, manfaat ini dapat membantu memastikan pendidikan anak-anak almarhum tetap berlanjut dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” jelas Verdika.
Ia juga berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Lubuklinggau dapat terus diperluas, khususnya bagi pekerja rentan dan pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penyerahan kartu peserta bagi juru parkir dan manfaat kepada ahli waris tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Lubuklinggau dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lubuklinggau.







