Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Guru, 6 Siswa, 3 Guru dan Kepsek Diperiksa

oleh -54 Dilihat
Oknum Guru PPPK Penuh Waktu di SDN 8 Lubuk Linggau inisial RP yang dilaporkan wali murid terkait dugaan tindak kekerasan akan dikenakan sanksi. Foto: Linggau Pos.

KORANLIPOS.COM-Oknum Guru PPPK Penuh Waktu di SDN 8 Lubuk Linggau inisial RP yang dilaporkan wali murid terkait dugaan tindak kekerasan akan dikenakan sanksi.

Penegasan ini sudah disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuk Linggau, H Achmad Asril Asri, saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 21 Juli 2026.

Lalu bagaimana dengan kasus hukumnya ?

Kanit PPA Sat Reskim Polres Lubuklinggau, Ipda Dio Firmansyah mengungkapkan hingga kini, belum ada upaya perdamaian dari pihak pelapor sehingga proses penyidikan tetap berlanjut.

Pihaknya pun disebutnya, sudah memeriksa enam korban, tiga guru, serta kepala sekolah tempat RP mengajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.