“Yang menutup koperasi Kemeterian Koperasi bukan Disperindagkop. Disperindagkop tidak bisa menutup koperasi,” paparnya.
Ia menyebut peran Disperindagkop Kabupaten Murata terhadap tumbuh kembang koperasi diantaranya melakukan pengawasan dan pembinaan.
Pihak Disperindagkop Kabupaten Muratara diundang jika kopersi melaksanakan RAT. Hasil RAT disampaikan ke Disperindagkop Kabupaten Muratara. Selanjutnya pihak Disperindagkop Muratara menginput pelaporan RAT di aplikasi Online Data Sistem (ODS).
Kalau koperasi melaksanakan RAT tidak memberi tahu Disperindagkop dan hasil RAT tidak disampaikan ke Disperindagkop maka diangap tidak melaksanakan RAT. Pasalnya Disperindakop tidak tahu kalau sudah melaksanakan RAT.
“Bagaimana kami memasukan ke ODS kalau hasil RAT tidak disampaikan ke kami,” jelasnya.
Disperindagkop Muratara mematau jumlah koperasi aktif di ODS.
“Kami pantau koperasi di ODS,” ungkapnya.
Mirul menyebut dari 155 koperasi mandiri paling banyak koperasi kelapa sawit. Disamping itu ada juga koperasi simpan pinjam.
“Paling banyak bergerak dibidang kelapa sawit,” sebutnya.
Kalau koperasi baru proses pendaftaran dari Notaris. Sehingga untuk restrasi pendaftaran koperasi dilakukan notaris, juga melalui koperasi.






