Disnakertrans Muba Tindak Lanjut Pengaduan Pekerja Perselisihan Perkara PHK

oleh -25 Dilihat
Mediator Hubungan Industrial Faezal Pratama memimpin mediasi penyelesaian atas perkara perselisihan PHK antara manajemen PT Musi Banyuasin Indah dengan pekerja Hendra Yanto. Foto: Dok. Pemkab Muba
Mediator Hubungan Industrial Faezal Pratama memimpin mediasi penyelesaian atas perkara perselisihan PHK antara manajemen PT Musi Banyuasin Indah dengan pekerja Hendra Yanto. Foto: Dok. Pemkab Muba

Sementara itu Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan penanganan perkara hubungan industrial selalu mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan musyawarah.

“Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin senantiasa menjalankan fungsi mediasi secara profesional, netral, dan berimbang. Setiap perkara diselesaikan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga hak maupun kewajiban para pihak dapat terlindungi secara proporsional. Kami berharap para pihak dapat menindaklanjuti Surat Anjuran ini dengan itikad baik sebagai bagian dari penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara damai,” tegas Herryandi Sinulingga, AP.

Selanjutnya Kabid Hubungan Industrial sekaligus Mediator, Faezal Pratama, menjelaskan mekanisme lanjutan pasca-penerbitan anjuran tersebut.

“Mediator berkewajiban memberikan anjuran tertulis setelah seluruh tahapan mediasi ditempuh namun belum tercapai kesepakatan. Surat Anjuran ini merupakan rekomendasi penyelesaian berbasis analisis dokumen dan aturan hukum. Selanjutnya, para pihak memiliki waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja untuk menyampaikan sikap tertulis, apakah menerima atau menolak anjuran ini. Apabila salah satu pihak menolak, penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” terang Faezal Pratama.

Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin terus mengimbau seluruh perusahaan dan pekerja di wilayah Musi Banyuasin untuk senantiasa mengedepankan dialog konstruktif guna mewujudkan iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Informasi Kontak Media & Pengaduan: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin Jl. Kolonel Wahid Udin, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Email: disnakertrans@mubakab.go.id Laman Resmi: disnakertrans.mubakab.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.