Disnakertran Muratara Himbau Pencaker Bekerja Melalui Penyalur Resmi

oleh -60 Dilihat
foto Kabid Penta, Agusman
foto Kabid Penta, Agusman

Konsekuensi bagi tenaga kerja ilegal tidak mendapatkan perlindungan dari Negara Republik Indonesia. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka Negara tidak bertanggung jawab.

“Kalau tenaga kerja ilegal tidak ada perlindungan dari Negara. Maka dari itu jika ingin bekerja ke luar negeri ikuti jalur resmi agar Pemerintah ada perlindungan dari Pemerintah,” ungkapnya.

Menurut Agusman di Muratara kini sudah ada perusahan penyalur tenaga kerja resmi namanya PT Muratara Training Centre (MTC). “Perusahaan ini secara hukum legal menyalurkan tenaga kerja, termasuk juga melaksanakan training baik di perusahaan swasta maupun pemerintahan,” jelasnya.

Agusman menyebut PT MTC baru berdiri pada bulan April 2026. “Untuk menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri bekerjasama dengan perusahan lain. Tapi perusahan ini resmi,” paparnya.

Adapun syarat administrasi yang harus dipersiapkan calon pekerja migran Indonesia (PMI) diantaranya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran atau Ijazah, surat keterangan status perkawinan melampirkan buku nikah bagi yang telah menikah, atau surat keterangan lajang bagi yang belum menikah.
Surat Izin keluarga. Persetujuan tertulis dari keluarga suami, istri, orang tua atau wali ditandatangani diketahui oleh kepala desa atau lurah.
Surat keterangan sehat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, serta tes psikologi dari rumah sakit atau klinik resmi.
Sertifikat kompetensi kerja, atau bukti keahlian khusus sesuai bidang pekerjaan.
Selain itu dokumen penempatan dan keimigrasian diantaranya paspor, perjanjian kerja, antara pekerja dan pemberi kerja di luar negeri.
Visa kerja, izin resmi masuk dan bekerja di negara tujuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.