Direktur Truk Tangki Mangkir, Polisi akan Jemput Paksa

oleh -75 Dilihat

MURATARA – Direktur Truk Tangki BBM PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), Shandy Hermanto (SH) belum juga penuhi panggilan polisi.

SH sendiri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus kecelakaan maut antara bus ALS bertabrakan dengan truk tangki BBM di Kabupaten Muratara.

Hal ini dibenarkan Kasat Lantas Polres Muratara, AKP M Karim.

“Iya belum penuhi panggilan, sudah dua kali pemanggilan. Tapi koordinasi dengan pengacaranya ada,” ungkap Karim.

Karim mengungkapkan, bila nanti tidak juga datang sampai mendekati waktu persidangan maka sesuai petunjuk pimpinan bisa jadi akan dilakukan penjemputan paksa.

“Informasi yang kami terima saat ini yang bersangkutan memang sedang tidak ada di Muratara,” jelasnya.

Sementara tegas Karim, untuk Candra Lubis Direktur ALS sudah kooperatif bahkan sudah dilakukan pemeriksaan pada 5 Agustus 2026.

“Kalau Candra dipanggil datang, dan sudah diperiksa. Berkasnya juga sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” jelas Karim.

Karim menegaskan, dalam perkara ini Direktur PT SBP dijerat Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Overdimension, Pasal 20 KUHP tentang UU Nomor 1 Tahun 2023. Overdimension yang dimaksud pada saat pergantian upgrade dari muatan 5.000 liter ke 8.000 liter, pihak perusahaan tidak melengkapi Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) ke Perhubungan Darat.

Lalu, setelah melakukan upgrade, perusahaan tidak membuat surat ulang karena mengubah dari 5.000 liter ke 8.000 liter atau tidak membuat permohonan.

Di awal juga ternyata Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang digunakan itu untuk mengangkut minyak, tapi SRUT-nya untuk angkut air. SRUT ini wajib dimiliki kendaraan yang bermuatan berat dan setiap perubahan wajib dimiliki.

Shandi sendiri sebelumnya sudah menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara laka lantas maut tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.