Karim mengatakan berdasarkan peraturan KUHP yang terbaru kalau yang bersangkutan kooperatif tidak akan ditahan.
“Tapi kita tunggu saja apakah akan hadir atau tidak di pemanggilan ketiga ini,” tegasnya.
Karim menegaskan, dalam perkara ini Direktur PT SBP dijerat Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Overdimension, Pasal 20 KUHP tentang UU Nomor 1 Tahun 2023. Overdimension yang dimaksud pada saat pergantian upgrade dari muatan 5.000 liter ke 8.000 liter, pihak perusahaan tidak melengkapi Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) ke Perhubungan Darat.
Lalu, setelah melakukan upgrade, perusahaan tidak membuat surat ulang karena mengubah dari 5.000 liter ke 8.000 liter atau tidak membuat permohonan. Di awal juga ternyata Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang digunakan itu untuk mengangkut minyak, tapi SRUT-nya untuk angkut air. SRUT ini wajib dimiliki kendaraan yang bermuatan berat dan setiap perubahan wajib dimiliki.





