KORANLIPOS.COM-Sekolah di Kota Lubuklinggau dan daerah lainnya diminta segera melakukan pemutakhiran serta sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) semester ganjil Tahun Ajaran 2026/2027.
Hal ini penting karena data Dapodik menjadi salah satu dasar dalam penghitungan dan penetapan kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan batas akhir sinkronisasi data pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.
Dikutif dari Detikedu, pemutakhiran data dilakukan melalui Aplikasi Dapodik versi 2027.
BACA JUGA: 900 Siswa SD dan SMP Tak Masuk Dapodik, Begini Penjelasan Disdik
Sekolah diminta memastikan seluruh data yang tercatat telah sesuai dengan kondisi riil atau keadaan sebenarnya di satuan pendidikan masing-masing.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 0001 Tahun 2026 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027.
Sejumlah data yang harus diperbarui meliputi data satuan pendidikan, data periodik satuan pendidikan, sanitasi, layanan dan program yang diselenggarakan, serta data rinci lainnya dalam Aplikasi Dapodik.
Selain itu, sekolah juga perlu memastikan data peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, rombongan belajar, kurikulum, anggota rombongan belajar, dan pembelajaran telah sesuai dengan kondisi terkini.






