KORANLIPOS.COM-Kondisi kabut asap yang terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir semakin parah, khususnya pada Minggu, 23 Agustus 2026 pagi.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir pun langsung mengambil langkah lewat surat edaran untuk sekolah.
Surat edaran tersebut, ditujukan kepada seluruh Kepala PAUD/TK, SD, SMP yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Dilansir dari sumeks.disway.id, di dalam surat edaran tersebut dituliskan, bahwa jadwal masuk sekolah dimundurkan jadi pukul 09.00 WIB, yang mana sebelumnya masuk pukul 08.00 WIB.
BACA JUGA: Awal Agustus BPBD Muratara Catat Sudah 2 Kejadian Kebakaran Lahan
Kemudian, durasi pembelajaran mengalami pengurangan, yaitu, mengurangi waktu pembelajaran 10 menit setiap jam pembelajaran.
Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, S.Sos, M.Si menyampaikan, berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup melalui Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara per-23 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, nilai PM10 berada di angka 2532 dan PM2.5 berada di angka 483.
“Angka tersebut menetapkan tingkat kualitas udara di Kabupaten Ogan Ilir masuk pada kategori berbahaya,” sebutnya.






