Kemudian, Kepala Satuan Pendidikan agar melakukan pengaturan kegiatan pembelajaran dengan meminimalkan kegiatan yang dilaksanakan di lapangan atau di luar ruang kelas, khususnya pada saat kondisi kualitas udara dan kabut asap kurang mendukung.
Seluruh warga satuan pendidikan, termasuk murid, pendidik, dan tenaga kependidikan, agar senantiasa menjaga kondisi kesehatan, antara lain dengan menjaga kebersihan diri, mencukupi kebutuhan air minum, serta menggunakan masker apabila diperlukan, terutama ketika beraktivitas di luar ruangan.
BACA JUGA: Kapolda Sumsel Perintahkan Patroli Karhutla 24 Jam dan Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
“Kepala sekolah juga agar memantau kondisi kesehatan murid dan warga sekolah, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila terdapat warga sekolah yang mengalami gangguan kesehatan akibat kondisi udara dan kabut asap,” imbaunya.






