Cara Pengusulan PIP
Calon penerima PIP tidak mendaftar secara langsung kepada Kemendikdasmen. Berdasarkan informasi Pusat Informasi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen, pengusulan dilakukan melalui dua jalur, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan usulan sekolah.
Bagi siswa yang telah tercatat dalam DTKS dan memenuhi kriteria, data tersebut dapat menjadi dasar penetapan calon penerima. Jika keluarga belum masuk DTKS, orang tua dapat mengajukan pendataan melalui pemerintah desa, kelurahan atau dinas sosial.
Sementara melalui jalur sekolah, peserta didik yang memenuhi persyaratan dapat diusulkan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah akan menandai siswa sebagai Layak PIP, kemudian data diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan sebelum diteruskan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Besaran Dana PIP 2026
Besaran bantuan berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Siswa SD, SDLB dan Paket A menerima Rp450.000 per tahun, sedangkan siswa baru dan kelas akhir menerima Rp225.000.
Jenjang SMP, SMPLB dan Paket B memperoleh Rp750.000 per tahun, sementara siswa baru dan kelas akhir menerima Rp375.000.
Adapun siswa SMA, SMK, SMALB dan Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir, bantuan sebesar Rp500.000.
Orang tua dapat mengecek status penerima melalui laman resmi PIP Kemendikdasmen dengan memasukkan NISN, NIK dan kode verifikasi. Jika telah ditetapkan, sistem akan menampilkan informasi penerima dan penyaluran bantuan.
Dapatkan PIP Kemendikdasmen 2026 Ini Syarat, Cara Pengusulan dan Besaran Bantuan





