KORANLIPOS.COM-Pemerintah telah menetapkan kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayugunaan dan Aparatur Negara Rini Widyantini, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Penandatanganan SKB tiga menteri ini berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Penetapan kalender tersebut diikuti penguatan layanan pemerintah untuk mengantisipasi konsekuensi mobilitas masyarakat, terutama pada periode libur keagamaan dan mudik.
BACA JUGA : Polisi Distribusikan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Muba
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terdapat 17 hari libur pada 2027, dengan 13 di antaranya merupakan libur keagamaan.
Menurutnya, komposisi tersebut memiliki konsekuensi yang perlu diantisipasi, terutama oleh Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan kehidupan keagamaan masyarakat.
“17 hari libur ini, 13 di antaranya adalah libur keagamaan. Tentu saja kami sadar betul bahwa ini punya konsekuensi yang tidak sederhana, apalagi di Kementerian Agama,” jelas Menag dalam Rapat Tingkat Menteri mengenai penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa 15 September 2026.
Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Penandatanganan rapat mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, di Kemenko PMK Jakarta, Selasa 15 September 2026.





