Menag menyebut hari libur keagamaan merupakan fasilitas kekhususan yang diberikan negara dalam kehidupan masyarakat yang beragama.
Karena itu, penetapan kalender tidak berhenti pada pengaturan tanggal merah, tetapi perlu diikuti kesiapan layanan agar masyarakat tetap memperoleh dukungan ketika aktivitas dan mobilitas meningkat.
Salah satu periode yang mendapat perhatian adalah Maret 2027.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa bulan ini menjadi periode dengan rangkaian hari libur yang cukup padat, mulai Hari Suci Nyepi, Idul Fitri, hingga Wafat Yesus Kristus dan Kebangkitan Paskah Yesus Kristus.
BACA JUGA : Pemkab Muba Buka Seleksi Terbuka 3 JPT Pratama
Rangkaian tersebut juga beririsan dengan arus mudik Idul Fitri.
Pemerintah memperhitungkan penempatan cuti bersama dengan mempertimbangkan pola perjalanan masyarakat, termasuk usulan yang berkaitan dengan alur mudik Lebaran.
Menag mengatakan, Kementerian Agama telah mengantisipasi mobilitas tersebut melalui pelibatan aparatur Kemenag dalam posko mudik.
Skema ini, menurutnya, telah dilakukan dalam dua tahun terakhir dan diarahkan agar aparatur Kemenag hadir di tengah kebutuhan masyarakat selama perjalanan mudik.







