Cegah Pungli, Kepala SD-SMP di Lubuk Linggau Diberi Pemahaman Hukum

oleh -7 Dilihat
Kepala Disdikbud Kota Lubuk Linggau Achamad Asril Asri, ST., M.Si saat menyampaikan sambutan di kegitan penerangan hukum bagi kepala sekolah SDN dan SMP se Kota Lubuk Linggau. Foto: Dok. Istimewa.

KORANLIPOS.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuk Linggau menggelar kegiatan penerangan hukum bagi kepala sekolah sebagai upaya memperkuat pencegahan pungutan liar (pungli) di satuan pendidikan.

Kegiatan tersebut diikuti seluruh kepala sekolah negeri jenjang SD dan SMP di Kota Lubuk Linggau. Kegiatan berlangsung selama satu hari, mulai pukul 08.30 WIB hingga sekitar pukul 11.30 WIB.

Kepala Disdikbud Kota Lubuk Linggau Achamad Asril Asri, ST., M.Si melalui Sekretaris Disdikbud Supriyadi, S.Pd., M.Pd mengatakan, kegiatan tersebut merupakan agenda yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri.

Dalam kegiatan ini, Disdikbud berperan menyiapkan peserta sekaligus membantu memfasilitasi tempat pelaksanaan.

BACA JUGA : Menunggak Hingga Rp18 Juta, Juru Parkir Bandel di Lubuk Linggau Dicap Pungli

“Memang kegiatan ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri. Kita dari dinas hanya menghadirkan peserta, kemudian membantu memfasilitasi tempat,” kata Supriyadi.

Ia menjelaskan, materi penerangan hukum disampaikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri, di antaranya mengenai pencegahan pungli di lingkungan satuan pendidikan serta pemahaman terkait tata kelola keuangan sekolah.

Menurutnya, kegiatan tersebut penting agar para kepala sekolah semakin memahami batasan-batasan dalam pengelolaan kegiatan dan keuangan sekolah, sehingga tidak ada praktik yang mengarah pada pungutan liar.

“Yang pertama, kita memang benar-benar menjauhkan diri dari pungli. Kemudian yang kedua, pemahaman kita terhadap pungli bisa lebih baik,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.