KORANLIPOS.COM-Badan Gizi Nasional (BGN) akan menerapkan perubahan mekanisme pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai 5 Oktober 2026.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seiring dengan semakin luasnya cakupan program.
Sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif dengan besaran yang sama, yakni Rp6 juta per hari, meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG berbeda.
Berdasarkan Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, insentif diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
BACA JUGA : Jika Mengalami Indikasi ini, BGN Persilakan Mitra MBG Ganti Yayasan
“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” jelas Kepala BGN Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar, Kamis 1 Oktober 2026.
Mas Dar menambahkan, besaran Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat.
Alokasi tersebut terdiri atas Rp10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Selain itu, pemberian insentif juga berkaitan dengan keberlangsungan operasional SPPG.





