Supriyadi berharap, melalui kegiatan penerangan hukum tersebut, berbagai kebiasaan yang sebelumnya mungkin dianggap biasa namun ternyata berpotensi masuk dalam kategori pungli dapat ditinggalkan secara bertahap.
“Hal-hal yang sebelumnya menjadi kebiasaan, tetapi pada hakikatnya pungli, harus segera kita hentikan secara berangsur dengan baik. Jangan sampai terjadi lagi kegiatan-kegiatan yang mengarah ke pungli,” tegasnya.
Selain membahas pencegahan pungli, kegiatan tersebut juga memberikan pemahaman mengenai tata kelola keuangan sekolah.
Dengan demikian, kepala sekolah diharapkan dapat menjalankan pengelolaan sekolah secara lebih baik, transparan dan sesuai ketentuan.
BACA JUGA : Polisi Gadungan Pelaku Pungli Ditangkap
Dalam kegiatan itu, Kepala Disdikbud Kota Lubuk Linggau bersama jajaran bidang dan sekretariat Disdikbud turut hadir.
Sementara materi utama disampaikan oleh dua pemateri dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
Supriyadi menegaskan, Disdikbud mendukung kegiatan penerangan hukum tersebut sebagai langkah preventif agar pengelolaan pendidikan di Kota Lubuk Linggau berjalan sesuai aturan dan terhindar dari praktik pungli.







