KORANLIPOS.COM-Polemik terkait pemortalan akses jalan oleh warga di Komplek Graha Buana Silampari, RT3 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, kembali mencuat.
Aksi pemortalan sendiri dilakukan warga, Minggu 30 Agustus 2026.
Aksi pemortalan ini, sebagai bentuk protes mereka ke salah satu pengembang yang melintasi jalan mereka untuk membawa alat berat maupun bahan bangunan, untuk membangun perumahan yang berada tepat disebalah komplek mereka.
Kemarin, Camat Lubuk Linggau Selatan II, Widya Wulandari mengeluarkan surat yang isinya meminta Lurah dan Ketua RT untuk meminta warga agar membuka portal tersebut.
BACA JUGA : Pemkot Lubuk Linggau Segera Aktifkan CFD dan Car Free Night Sabtu Malam
Dalam surat tertulis berdasarkan hasil Rapat, Rabu 30 Septomber 2026 di Kantor Camat Labuk Linggau Selatan II.
Mohon bantuan dan kerja sema Lurah dan Ketua RT03 Kelurahan Simpang Periuk untuk menyampaikan kepada warganya agar membuka portal yang telah mereka tutup serta spanduk yang dipasang kurang lebih satu bulan yang berlokasi di akses jalan perkarangan tanah Bapak Teguh.
Apabila pemortalan yang telah dilakukan warga tidak dibuka 1 kali 24 jam dimulai 30 September sampai dengan 1 Oktober 2026, maka pihak Pemerintah Kota Lubuk Linggau beserta aparat TNI dan Polri akan membuka portal tersebut.
Surat ini pun menjadi polemik, dan membuat warga yang melakukan pemortalan mempertanyakan hal ini.






