Luther menjelaskan, terdapat dua spesifikasi utama yang tidak boleh diubah pada kendaraan yang diproduksi secara lokal, yakni kapasitas baterai dan motor listrik.
Ia optimistis kewajiban produksi BYD tersebut dapat dituntaskan dalam waktu dua tahun. Optimisme itu seiring dengan tren penjualan kendaraan BYD yang terus meningkat di pasar Indonesia.
“Saya rasa dua tahun ke depan, dari tahun ini, sudah dapat kita fulfill, kalau lihat sekarang trennya BYD cukup signifikan ya secara penjualan,” tuturnya.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya memberikan fasilitas bea masuk 0 persen kepada sejumlah produsen mobil listrik yang melakukan impor kendaraan dalam bentuk Completely Built Up (CBU). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari program insentif untuk mendorong investasi dan pembangunan industri kendaraan listrik di Indonesia.
Dalam skema normal, kendaraan yang diimpor melalui jalur CBU dikenakan bea masuk hingga 50 persen. Namun, produsen yang mendapatkan fasilitas insentif tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya komitmen produksi dengan skema 1:1.
Artinya, jumlah kendaraan yang diproduksi di dalam negeri sekurang-kurangnya harus setara dengan jumlah unit yang sebelumnya diimpor menggunakan fasilitas insentif. Kendaraan produksi lokal juga harus memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Selain itu, produsen wajib memulai produksi lokal pada periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027. Produksi tersebut harus memenuhi volume yang setara dengan kuota impor CBU yang telah digunakan, sekaligus mengikuti ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Selain BYD, terdapat lima pabrikan lain yang turut menyanggupi komitmen investasi dan produksi dalam negeri. Mereka yakni PT National Assemblers yang menaungi Citroen, AION, Maxus dan VW; PT Geely Motor Indonesia; PT VinFast Automobile Indonesia; PT Era Industri Otomotif (Xpeng); serta Inchcape Indomobil Energi yang menaungi Great Wall Motor.
Apabila produsen tidak mampu memenuhi target produksi hingga batas waktu 31 Desember 2027, bank garansi yang telah disiapkan sebagai jaminan dapat dicairkan atau hangus. Ketentuan tersebut menjadi bentuk sanksi sekaligus mekanisme pengembalian manfaat insentif yang telah diberikan pemerintah.
Dengan beroperasinya pabrik di Subang, BYD kini memasuki tahap penting untuk memenuhi komitmen produksi sekaligus memperkuat basis manufaktur kendaraan listriknya di Indonesia.
BYD Punya Kewajiban Produksi 92 Ribu Mobil Listrik





