Ia menegaskan, pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang memberikan penghargaan terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik.
“Pemberian remisi umum merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia,” kata Hj Ratna Machmud.
Menurutnya, remisi juga menjadi bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku serta menjalani pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi narapidana, lanjut Ratna, remisi diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus menjaga kedisiplinan dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga disiplin, sehingga ketika kembali di tengah masyarakat dapat menjadi pribadi yang mandiri dan tidak mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.
Ratna menambahkan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperkuat peran pemasyarakatan sebagai bagian dari pembangunan nasional melalui berbagai program pembinaan yang produktif.
Program tersebut diharapkan mampu membekali warga binaan dengan keterampilan dan sikap positif agar dapat kembali ke tengah masyarakat serta berkontribusi secara mandiri.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Musi Rawas pun tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya melanjutkan perjuangan melalui pembangunan, pelayanan publik, penghormatan terhadap jasa pahlawan, serta pembinaan masyarakat menuju Musi Rawas yang maju, mandiri, bermartabat dan berkelanjutan.






