BPH Migas : Penyelewengan BBM Diluar SPBU Sudah Tanggung Jawab Aparat

oleh -17 Dilihat
Antrean pembeli BBM Pertalite di SPBU Kabupaten Musi Rawas.
Antrean pembeli BBM Pertalite di SPBU Kabupaten Musi Rawas. Foto: Dok. Linggau Pos

KORANLIPOS.COM – Permasalahan antrean pembeli BBM Jenis Solar dan Pertalite jadi masalah yang dibahas Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru dihadiri Komite BPH Migas Hasby Ansori.

“Mengenai kuota, Kalau kita hitung, sebenarnya untuk kuota yang diberikan ini seharusnya sudah mencukupi,” sebut anggota Komite BPH Migas, Hasby Ansori, usai rapat penyelesaian permasalahan antrean BBM bersubsidi (Solar dan Pertalite) dalam wilayah Provinsi Sumsel 7 Juli 2026.

Meski terjadi pemandangan antrean kendaraan berjam-jam untuk membeli solar, Hasby menyebut pihaknya juga melihat hanya hitungan menit untuk pengisian.

“Satu kendaraan membutuhkan waktu sekitar lima sampai enam menit untuk pengisian,” ungkapnya.

Diketahui, dilansir dari sumateraekspres.id, dari usulan 2.805.923,56 kiloliter (kl) tahun 2026 ini, untuk Sumsel realisasinya hanya 630.963 kl. Di Bumi Silampari khususnya, seperti Kota Lubuk Linggau dari usulan solar 23.101 KL realisasinya 21.451 KL. Kemudian di Kabupaten Musi Rawas dari usulan solar 57.024 KL realisasinya 23.124 KL. Sementara di Muratara dari usulan 14.619 KL realisasinya hanya 12.937 KL.

“Jadi, kalau kuota ditambah tetapi penyalurannya tidak maksimal atau bahkan terjadi penyalahgunaan, tentu itu tidak akan menyelesaikan persoalan,” cetusnya.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan verifikasi volume di lapangan. Jika memang perlu penambahan kuota, tentu akan ditambah.

Tetapi, lanjut Hasby, kalau kuota ditambah sementara kemampuan penyalurannya terbatas, misalnya jumlah nozzle sedikit, tentu tetap tidak akan efektif.

“Untuk triwulan ketiga, kalau tidak salah memang sudah ada penambahan kuota untuk Sumatera Selatan. Nanti saya cek kembali angka pastinya,” ungkapnya lagi.

Terkait usulan sekitar 2,8 juta kl yang diajukan kabupaten/kota dan realisasi yang diterima hanya 630.963 kl, menurut Hasby, konsep penyaluran BBM subsidi itu ada dua jalur. Yaitu melalui SPBU dan melalui sektor tertentu seperti petani maupun transportasi, misalnya kapal.

“Kalau jumlah SPBU yang menyalurkan di Sumatera Selatan tidak mencukupi, bagaimana penyalurannya bisa maksimal? SPBU yang tersedia memang jumlahnya terbatas.
Jadi, meskipun kuota ditambah, kalau kapasitas penyalurannya tidak memadai, tetap tidak akan efektif,” selorohnya.

Ketika ditanya mengenai besaran permintaan kuota, Hasby tidak memberikan komentar karena menurutnya itu bukan kewenangannya untuk menjelaskan.

“Yang jelas, setiap usulan akan diverifikasi di lapangan. Termasuk verifikasi volume penyalurannya,” katanya.

Sebagai gambaran, kalau satu kendaraan mengisi sekitar 50 liter membutuhkan waktu kurang lebih enam menit. Kalau ada 100 kendaraan, berarti membutuhkan sekitar 600 menit atau sekitar 10 jam.

“Rata-rata satu SPBU menyalurkan sekitar 16 kiloliter dan beroperasi selama 24 jam. Jadi persoalannya bukan semata-mata besaran kuota,” klaimnya.

Mengenai solusi antrean BBM subsidi, BPH Migas mendukung perhatian Gubernur Sumsel terhadap persoalan ini. “Pertama adalah penertiban. BPH Migas harus memastikan bahwa BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Itu merupakan salah satu tugas utama kami,” akunya.

Kalau terkait penyelewengan BBM subsidi, kewenangan BPH Migas berada pada pengawasan penyaluran di SPBU.

“Sementara apabila terjadi pelanggaran atau tindak pidana di luar SPBU, hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.(Sulis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.