Biaya Operasional Dapur SPPG Maksimal Rp3.000 Per Penerima Manfaat

oleh -9 Dilihat
BGN kini menetapkan biaya operasional dapur SPPG ditetapkan maksimal Rp3.000 per penerima manfaat Program MBG. Foto: Dok. BGN.

KORANLIPOS.COM-Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat tata kelola pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penyesuaian biaya operasional dan optimalisasi skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan anggaran program berjalan lebih efisien, akuntabel, dan tetap sesuai dengan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah ditetapkan.

Penataan pembiayaan tersebut bertujuan memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran dan tidak melampaui batas alokasi yang tersedia.

Adapun pagu anggaran penyediaan makanan ditetapkan sebesar Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp15.000 untuk porsi besar.

BACA JUGA | Tak Lapor LPDH Secara Tertib, Beberapa Dapur SPPG di Lubuk Linggau Kena Suspend

Juru Bicara Badan Gizi Nasional (BGN), Tysa Novenny, menegaskan bahwa penyesuaian skema pembiayaan merupakan langkah penting untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran sekaligus memastikan alokasi dana tetap berorientasi pada pemenuhan kualitas gizi penerima manfaat.

Salah satu penyesuaian dilakukan terhadap biaya operasional dapur yang kini ditetapkan maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.

Penghitungan biaya tersebut didasarkan pada jumlah riil penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG.

Sebelumnya, skema pembiayaan operasional menggunakan mekanisme at cost tanpa plafon sehingga berpotensi menimbulkan pengeluaran yang melampaui pagu anggaran negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.