Biaya Operasional Dapur SPPG Maksimal Rp3.000 Per Penerima Manfaat

oleh -14 Dilihat
BGN kini menetapkan biaya operasional dapur SPPG ditetapkan maksimal Rp3.000 per penerima manfaat Program MBG. Foto: Dok. BGN.

“Pengelolaan anggaran melalui efisiensi dan penguatan tata kelola ini dilakukan agar pembiayaan program berjalan selaras dan akuntabel. Sebelumnya, penerapan biaya operasional dengan mekanisme at cost tanpa plafon menyebabkan pengeluaran berpotensi melampaui pagu anggaran negara. Dengan adanya mekanisme ini, biaya operasional dapur dapat dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat,” ujar Tysa.

Penyesuaian juga diberlakukan terhadap skema insentif mitra.

Jika sebelumnya mitra menerima tarif harian tetap sebesar Rp6.000.000, kini pemerintah menerapkan Insentif Fasilitas SPPG sebesar Rp2.000 per penerima manfaat.

Pemberian insentif tersebut didasarkan pada ketersediaan dan mutu layanan kepada penerima manfaat, sehingga alokasi anggaran dapat dikelola secara lebih terukur dan tetap berada dalam batas pagu yang ditetapkan.

BACA JUGA | Ini Syarat Terbaru Agar Dana Operasional Dapur SPPG Cepat Cair

Selain itu, komponen kendaraan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari biaya operasional.

Sejak awal pelaksanaan program, penyediaan kendaraan distribusi, bangunan dapur, peralatan memasak, serta peralatan makan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak mitra.

Seluruh komponen pembiayaan, yang mencakup biaya operasional, biaya bahan baku, serta insentif ketersediaan dan mutu layanan, dihitung dan dibebankan berdasarkan periode satu bulan penuh.

Tysa menambahkan, efisiensi pembiayaan perlu diimbangi dengan pengelolaan operasional SPPG yang optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.