Dengan demikian dilanjutkannya, setiap langkah yang dilakukan TFL wajib diketahui DPRKP Lubuk Linggau sebagai pihak yang mengusulkan data penerima manfaat.
“Meski DPRKP berperan hanya dalam pengusulan dan pengawasan, pelaksanaan program ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian PKP,” jelasnya.
Ditambahkanya, masyarakat Lubuk Linggau hanya berperan sebagai penerima manfaat dari pembangunan rumah layak huni tersebut.
“Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga, khususnya mereka yang tinggal di rumah tidak layak huni,” harapnya.
BACA JUGA: Dinas Perkim Minta Warga Bantaran Sungai Segera Pindah
Saat ini, target penyelesaian program bedah rumah ditetapkan hingga akhir tahun, saat ini masih dalm proses pra-pembangunan yang sedang berjalan menjadi langkah awal menuju realisasi pembangunan fisik.
Selain itu sinergi antara Kementerian PKP, DPRKP, dan TFL, diharapkan program bedah rumah di Lubuk Linggau dapat berjalan lancar sesuai jadwal, sehingga manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat.





