Jika warga menemukan anak di tempat umum hendaknya melapor ke RT, kemudian melapor ke Polisi untuk pembuatan berita acara penemuan.
Selanjutnya bayi yang ditemukan dalam pengasuhan Dinas Sosial selanjutnya diserahkan ke panti asuhan atau lembaga lain yang dituntut, selama berada dalam perawatan panti anak diinformasikan melalui media cetak selama 3×10 hari berturut-turut.
Jika keluarga ditemukan diserahkan kepada keluarga.
Jika keluarga tidak ditemukan maka pengasuhan anak ada dua cara yakni dirawat oleh orang tua asuh, jika pengangkatan anak maka harus melalui pengadilan penetapan anak terlantar.
BACA JUGA : Mahasiswi Asal Muratara Digarap Ayah di Lubuk Linggau Hingga Melahirkan, Keduanya jadi Tersangka
Sekedar mengingatkan, teka-teki penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di balik Mimbar Mushola Al Bisri Mustofa, Kamis 1 Oktober 2026 sudah menemukan titik terang.
KBO Satres PPA dan PPO Polres Muratara Ipda Henry Martadinata saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 2 Oktober 2026 mengungkapkan, sudah dua orang yang diamankan yakni ibu si bayi inisial DM dan ayahnya S. Saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Keduanya, SS dan DM diamankan di Kecamatan Nibung guna proses hukum lebih lanjut.
“Bayi ini awalnya ditemukan oleh penjaga Mushola. Kita tindaklanjuti dan diketahui yang membuang bayi tersebut DM dan Ayahnya S. Setelah ditanya ke DM ia mengaku yang ‘melakukan’ bapak kandungnya sendiri, Selalu DM diperintah S untuk membuang bayi tersebut. Dan akhirnya, mereka meletakan bayi tersebut di Mushola,” ungkapnya.







