Dilanjutkannya, kebijakan ini dinilai sebagai upaya mendongkrak kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan batas akhir pembayaran PBB ditetapkan hingga 30 September 2026.
“Jika melewati tenggat, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan,” ungkapnya.
Karena itu diimbaukannya, tidak hanya ditujukan kepada ASN, tetapi juga masyarakat umum agar bersama-sama mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.
Hingga saat ini ungkapnya, Bapenda bersama camat, lurah, dan RT terus melakukan sosialisasi dan penagihan langsung ke lapangan meski dengan keterbatasan sumber daya manusia.
“Kami siap memberikan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga proses administrasi dapat berjalan lancar,” tambah Hasan Basri.
Dengan langkah ini, Ia berharap ASN dan masyarakat dapat semakin sadar akan kewajiban perpajakan, demi terciptanya pembangunan daerah yang berkelanjutan.





