“APBD perubahan 2026 sudah dilakukan pembahasan oleh Banggar DPRD Kota Lubuk Linggau dan TAPD Pemkot Lubuk Linggau. Hasilnya kami sepakat untuk melakukan penyehatan anggaran, ,eletakan skala prioriras dan mengedepankan program yang urgen, menetapkan target yang sesuai menyesuaikan estimasi dan meniadakan hutang atau SPH,” jelas Rosmala Dewi.
Rapat dilanjutkan dengan agenda kedua, mendengarkan penyampaian nota keuangan dan Raperda tentang APBD Perubahan tahun 2026 yang dismapaikan oleh Wakil Wali Kota Lubuk Linggau H Rustam Effendi.
Wawako dalam kesempatan itu menyampaikan, belanja daerah mengalami perubahan menjadi Rp 1.044.781.224.780,88.
Anggaran ini dialokaaikan untuk gaji ASN, tunjangan guru, dana BOS, tambahan penghasilan ASN dan DAK fisik, termasuk hibah dan Bansos serta belanja tidak terduga untuk penanganan bencana dan beberapa program yang sudah direncanakan.
“Kami dari eksekutif berharap, Nota Keuangan dan Raperda APBD Perubahan Tahun 2026 ini segera dibahas dan disetujui untuk menjadi Perda APBD Perubahan tahun 2026,” ungkap Wawako.
Ia menambahkan, Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Kota Lubuk Linggau bersama DPRD Kota Lubuk Linggau.
Melalui penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD Perubahan Tahun 2026, diharapkan pembahasan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan serta mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kota Lubuk Linggau.
Rapat dilanjutkan dengan agenda Mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Terhadap Raperda tentang APBD perubahan Tahun 2026.
Masing-masing jubir fraksi menyampaikan pemandangan umum mereka serta memebrikan saran dan masukan untuk OPD. Rapat dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi dewan.






