Bawa Ganja 136 Gram ke Lubuk Linggau, ABH Asal Musi Rawas Dibekuk Polisi

oleh -33 Dilihat
Anak Putus Sekolah inisial MRP (17) ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau lantaran kedapatan hendak mengantar ganja ke wilayah Kota Lubuk Linggau, Senin 27 Juli 2026.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal primer. Subsider, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.