Selain ganja, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp105.000 yang berada di tangan kanan tersangka. Uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku bersama seorang rekannya diminta oleh seseorang dari wilayah Curup untuk mengantarkan narkotika ke Kota Lubuk Linggau.
“Pengakuannya, dia membawa ganja, sedangkan rekannya membawa sabu. Mereka sengaja berangkat tidak bersamaan untuk menghindari kecurigaan petugas. MRP berangkat lebih dahulu, sementara rekannya menyusul,” jelas Romi.
Namun hingga tersangka diamankan, rekannya tidak kunjung tiba di lokasi yang telah disepakati.
“Tersangka mengaku hanya diberi ongkos Rp125.000. Setelah barang berhasil diantar, mereka dijanjikan akan mendapat bagian dari hasil penjualan, tetapi nominalnya belum diketahui,” tambahnya.
Hingga kini, Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau masih memburu rekan tersangka yang diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Selanjutnya, MRP beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul ganja tersebut serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.





