Ada Pembebasan Denda PBB-P2 di Lubuk Linggau Hingga Desember 2026

oleh -14 Dilihat
Kepala Bapenda Kota Lubuk Linggau, H. Hasan Basri, SE., M.A.P

Karena itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir pada akhir Desember mendatang.

Program ini juga sejalan dengan semangat peringatan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau yang mengusung tema “Mandiri Ekonomi, Inovatif dan SDM Tangguh” serta visi “Linggau Juara”.

Pemkot Lubuk Linggau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mengurangi beban denda yang menumpuk selama bertahun-tahun.

“Untuk memudahkan pembayaran, tentu telah memudahkan pemabayarn dari berbagai kanal pembayaran non-tunai, baik melalui layanan perbankan maupun platform pembayaran digital,” jelasnya.

BACA JUGA : PBJT Restoran dan Hiburan Moncer, PBB-P2 Lubuk Linggau Capai Rp3,6 Miliar

Dengan begitu, fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat membayar pajak daerah dengan lebih cepat, mudah, dan nyaman tanpa harus mengantre di loket pelayanan.

Ia berharap kebijakan bebas denda PBB-P2 ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sehingga kepatuhan pajak daerah semakin meningkat dan penerimaan daerah dapat terus mendukung pembangunan kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.