KORANLIPOS.COM-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring bagi seluruh satuan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut diambil menyusul kondisi udara akibat paparan kabut asap yang semakin pekat.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan siswa, guru, serta tenaga kependidikan.
Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau tertanggal 8 Oktober 2026, dengan perihal Pengaturan Pembelajaran Dampak Polusi Kabut Asap.
BACA JUGA : Dampak Kabut Asap Karhutla, Disdik Musi Rawas Berlakukan Pembelajaran Daring
Dalam surat tersebut, seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP diwajibkan melaksanakan pembelajaran secara daring mulai 10 Oktober 2026.
Kebijakan ini akan dievaluasi setiap minggu dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi udara dan dampak kabut asap.
Selama pembelajaran jarak jauh berlangsung, materi pembelajaran difokuskan pada penguatan literasi, numerasi, serta pendidikan karakter.
Sekolah dan guru diharapkan dapat menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi peserta didik.





