KORANLIPOS.COM-Dalam 2 minggu terakhir, anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap dua kasus penyalahgunaan Narkoba.
Dari 2 ungkap kasus ini mereka berhasil mengamankan 3 tersangka yakni, MF (18), Mahasiswa warga Jalan Dayang Torek RT6 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau dan pasangan suami istri, Novilia (37) serta suaminya Supran Dodi Ansori (38) warga Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan didampingi Kasatres Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M Romi dan jajarannya mengungkapkan, dari 2 ungkap kasus ini mereka berhasil mengamankan 56 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto keseluruhan 19,29 gram.
“Dari tersangka MF, anggota berhasil mengamankan BB 6 butir pil ekstasi. Sementara dari tangan Pasutri kita berhasil mengamankan 50 pil berbentuk Granat warna Merah Muda yang diduga jenis Extacy dengan berat brutto 16,03 gram. Dari pengungkapan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menyelamatkan sekitar 224 jiwa,” ungkap AKBP Catur saat Press Rilis, Selasa 22 September 2026.
Kapolres menyebut, semua pil ekstasi ini rencananya akan dijual di tempat hiburan, salah satunya ditempat hiburan yang kemarin terdapat korban jiwa akibat penyalahgunaan ekstasi.
“Ketiganya berstatus pengedar karena jumlah BB yang kita amankan sebanyak ini. Barang haram ini pengakuan mereka dapat dari provinsi sebelah. Dan untuk Pasutri mengaku sudah sering menjual barang harap ini, cuman mengedarkan di Lubuk Linggau mereka mengaku baru sekali ini,” jelasnya.
Untuk kronologi penangkapan, untuk kasus MF (18) setelah mendapat informasi dari masyarakat, Jum’at 11 September 2026 anggota melakukan under cover buy dengan memesan 5 butir Ekstasi ke MF.
Lalu disepakati harga dan sepakat melakukan transaksi di simpang empat Jalan Dayang Torek Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.





