KORANLIPOS.COM-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuk Linggau yang sebelumnya diamankan oleh pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, kini sudah berproses di Inspektorat Kota Lubuk Linggau.
Mereka kini masih terus mengikuti proses pemeriksaan lebih lanjut, untuk menentukan hukuman pelanggaran yang mereka lakukan.
Saat ini ada 2 ASN disdik tengah menjalani pemeriksaan di Inspektorat.
Sebelumnya terdapat tiga orang, namun untuk A, yang merupakan Kabid di Disdikbud meninggal dunia sehingga kasus yang menjeratnya otomatis dianggap selesai.
BACA JUGA: ASN Kemenag Musi Rawas Dibekali Penggunaan Aplikasi SIMPEG
Sementara kedua ASN lainnya, F dan V telah dibebas tugaskan sementara, sambil menunggu hasil pemeriksaan.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Kota Lubuk Linggau, Erwin Armeidi melalui Inspektur Pembantu Investigasi, Leksmana Patra Yudha, ST, MM.
Patra menyampaikan untuk saat ini tim dari Inspektorat bersama Disdikbud dan BKPSDM akan membentuk tim pemeriksa penjatuhan hukuman disiplin.
“Nanti jika sudah melakukan pemeriksaan dan mendapat kesimpulan, dari proses pemeriksaan uang sudah dilakukan inspektorat maka dilanjutkan untuk proses penjatuhan hukuman disiplin,” ungkapnya.





