KORANLIPOS.COM-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuk Linggau mengingatkan masyarakat untuk segera melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026.
Batas akhir pembayaran tinggal 30 hari lagi, yakni hingga 30 September 2026, jika melebihi batas tersebut tentu pembebasan denda kembali berlaku.
Kepala Bapenda Kota Lubuk Linggau, H Hasan Basri, menegaskan agar warga tidak menunda kewajiban tersebut.
“Segera manfaatkan berbagai saluran pembayaran yang sudah tersedia agar lebih mudah dan praktis. Jangan sampai melewati jatuh tempo, dan manfaatkan program pembebasan denda,” ungkapnya.
BACA JUGA: PBJT Tembus 70 Persen, Bapenda Lubuk Linggau Pacu Penerimaan Pajak dan Insentif PBB
BACA JUGA: Realisasi Tersendat, Bapenda Lubuk Linggau Sisir Kelurahan dan RT untuk Distribusi SPPT PBB
Hasan Basri menambahkan, keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.
Namun saat ini masih berlaku kebijakan pembebasan denda bagi wajib pajak yang melunasi kewajiban pokoknya.
Ia menekankan, pembebasan hanya berlaku untuk denda, bukan pokok pajak.
“Tidak ada pengurangan apalagi penggratisan pokok PBB,” tegasnya.





